Sabtu, 09 April 2016

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi



Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Perkembangan Teknologi Informasi sangatlah berpengaruh terhadap segala macam aspek yang ada di dunia termasuk  di Negara kita sendiri yaitu Indonesia, Indonesia sebagai salah satu Negara dengan jumlah penduduk yang cukup besar, ini merupakan satu kesempatan besar bagi masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas diri, dan efektifitas kerja masyarakat, karena dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia sangat mempengaruhi perkembangan teknologi dibidang ekonomi dan bisnis. Di Indonesia sendiri, sudah cukup banyak perusahaan yang memiliki aspek perkembangan teknologi di bidang ekonomi dan bisnis, salah satunya yaitu PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Atau yang sering disebut PT. Telkom Indonesia. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi juga mencakup semua perangkat lunak atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dalam segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.

Prosedur Pendirian Bisnis

Prosedur pendirian bisnis merupakan langkah-langkah yang harus dijalani oleh seseorang yang akan mendirikan sebuah usaha atau peluang bisnis di lingkungan sekitar. Seorang pengusaha yang ingin melakukan pendirian bisnis harus mengikuti step by step dari prosedur yang sudah ada atau sudah ditetapkan di negaranya masing-masing. Karena mereka harus memiliki izin yang legal jika ingin mendirikan peluang bisnis. Dalam prosedur pendirian bisnis dijelakan bahwa lingkungan usaha untuk mendirikan perusahaan memiliki 2(dua) faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi dalam pendirian bisnis meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi dalam pendirian bisnis merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha. Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh pimpinan perusahaan karena factor tersebut sangat luas dan banyak ragamnya. Dalam membangun badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal yang dijadikan suatu prosedur pendirian usaha, antara lain:
  1. Modal yang di miliki
  2. Dokumen perizinan
  3. Para pemegang saham
  4. Tujuan usaha
  5. Jenis usaha

Kontrak Kerja

Kontrak Kerja (perjanjian kerja) merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal atau tujuan yang sama yang biasanya berbentuk hitam diatas putih. Kontrak kerja dapat dijadikan bukti atau untuk pembelaan diri jika suatu saat ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian tersebut sebelum masa perjanjian tersebut habis atau selesai sesuai perjajian awal. Adapun langkah-langkah untuk membuat kontrak kerja (perjanjian kerja) yaitu :

  1. Masa Percobaan
Masa percobaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh atasan  untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

  1. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

  1. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

  1. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

  1. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

  1. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

  1. Uang Panjar
Pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

Prosedur Pengadaan

Terdapat Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain, yaitu :
  1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah bagaiman cara penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.  Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

  1. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Terdapat beberapa jenis penarikan tenaga kerja yaitu penarikan karena pegawai tidak disiplin dan penarikan pegawai karena disiplin. Penarikan pegawai tidak disiplin contohnya, misalkan ada seorang pegawai yang sering melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, dan banyak melakukan kesalahan ketika orang itu sedang bekerja, sehingga dilakukan penarikan karyawan dan karyawan tersebut akan  dipindakan kebagian atau divisi yang lebih rendah. Sedangkan penarikan tenaga kerja karena disiplin merupakan kebalikan dari karyawan yang  tidak dsiplin, yaitu tidak pernah melanggar aturan dan jarang melakukan kesalahan dilapangan sehingga banyak dari pihak internal atau eksternal yang ingin mempekerjakan karyawan tersebut dan kemungkinan besar karyawan tersebut cepat naik jabatan atau akan dipindahkan ke divisi yang lebih tinggi.


Contoh Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek IT

Draft kontrak kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER

Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA
:
...............
JABATAN
:
...............
PERUSAHAAN
:
...............
ALAMAT
:
...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA
:
...............
JABATAN
:
...............
PERUSAHAAN
:
...............
ALAMAT
:
...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua  adalah  seorang Teknisi Freelance yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan

Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer), Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini, Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut

Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part, Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE

Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk  kegiatan-kegiatan sevice besar, Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama, Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

Hak Pihak Pertama
Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya, Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam), Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

Kewajiban Pihak Kedua
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan, Membuat rencana kerja/service bulanan. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

Hak Pihak kedua
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan, Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part, Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)

Pasal 8
SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Depok, …………… 2016

PIHAK PERTAMA
   
PIHAK KEDUA
.............................
   
.............................




Daftar Pustaka :
·         ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5395/Minggu+4+dan+5++SDM+dan+Organisasi.ppt