Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Perkembangan Teknologi Informasi
sangatlah berpengaruh terhadap segala macam aspek yang ada di dunia
termasuk di Negara kita sendiri yaitu
Indonesia, Indonesia sebagai salah satu Negara dengan jumlah penduduk yang cukup
besar, ini merupakan satu kesempatan besar bagi masyarakat untuk mengembangkan
kreatifitas diri, dan efektifitas kerja masyarakat, karena dengan banyaknya
jumlah penduduk Indonesia sangat mempengaruhi perkembangan teknologi dibidang
ekonomi dan bisnis. Di Indonesia sendiri, sudah cukup banyak perusahaan yang
memiliki aspek perkembangan teknologi di bidang ekonomi dan bisnis, salah
satunya yaitu PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Atau yang sering disebut PT.
Telkom Indonesia. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi
komputer, tetapi juga mencakup semua perangkat lunak atau peralatan yang dapat
membantu seseorang bekerja dalam segala hal yang berhubungan dengan suatu
proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang
membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Prosedur Pendirian Bisnis
Prosedur pendirian bisnis merupakan
langkah-langkah yang harus dijalani oleh seseorang yang akan mendirikan sebuah
usaha atau peluang bisnis di lingkungan sekitar. Seorang pengusaha yang ingin
melakukan pendirian bisnis harus mengikuti step by step dari prosedur yang
sudah ada atau sudah ditetapkan di negaranya masing-masing. Karena mereka harus
memiliki izin yang legal jika ingin mendirikan peluang bisnis. Dalam prosedur
pendirian bisnis dijelakan bahwa lingkungan usaha untuk mendirikan perusahaan
memiliki 2(dua) faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan
non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi dalam
pendirian bisnis meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi dalam pendirian
bisnis merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku
usaha. Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat
dikendalikan sepenuhnya oleh pimpinan perusahaan karena factor tersebut sangat
luas dan banyak ragamnya. Dalam membangun badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa hal yang dijadikan suatu prosedur pendirian usaha, antara lain:
- Modal yang di miliki
- Dokumen perizinan
- Para pemegang saham
- Tujuan usaha
- Jenis usaha
Kontrak Kerja
Kontrak
Kerja (perjanjian kerja) merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji
kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal atau tujuan yang sama yang biasanya berbentuk hitam diatas putih.
Kontrak kerja dapat dijadikan bukti atau untuk pembelaan diri jika suatu saat
ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian tersebut sebelum masa perjanjian
tersebut habis atau selesai sesuai perjajian awal. Adapun langkah-langkah untuk
membuat kontrak kerja (perjanjian kerja) yaitu :
- Masa Percobaan
Masa percobaan merupakan salah satu
kegiatan yang dilakukan oleh atasan untuk memperhatikan calon buruh (magang),
mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta
untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
- Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak)
perjanjian kerja adalah orang dewasa.
- Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk
waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
- Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian
kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja
biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
- Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang
sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan
pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari
berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
- Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau
kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
- Uang Panjar
Pada suatu pembuatan perjanjian kerja
diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun
tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak
meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada.
Prosedur Pengadaan
Terdapat Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara
lain, yaitu :
- Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah bagaiman
cara penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
- Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari
dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Terdapat beberapa jenis
penarikan tenaga kerja yaitu penarikan karena pegawai tidak disiplin dan
penarikan pegawai karena disiplin. Penarikan pegawai tidak disiplin contohnya,
misalkan ada seorang pegawai yang sering melanggar aturan yang telah ditetapkan
oleh perusahaan, dan banyak melakukan kesalahan ketika orang itu sedang
bekerja, sehingga dilakukan penarikan karyawan dan karyawan tersebut akan dipindakan kebagian atau divisi yang lebih
rendah. Sedangkan penarikan tenaga kerja karena disiplin merupakan kebalikan
dari karyawan yang tidak dsiplin, yaitu
tidak pernah melanggar aturan dan jarang melakukan kesalahan dilapangan
sehingga banyak dari pihak internal atau eksternal yang ingin mempekerjakan
karyawan tersebut dan kemungkinan besar karyawan tersebut cepat naik jabatan
atau akan dipindahkan ke divisi yang lebih tinggi.
Contoh Draft Kontrak Kerja Untuk Proyek IT
Draft kontrak kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA
|
:
|
...............
|
JABATAN
|
:
|
...............
|
PERUSAHAAN
|
:
|
...............
|
ALAMAT
|
:
|
...............
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA
|
:
|
...............
|
JABATAN
|
:
|
...............
|
PERUSAHAAN
|
:
|
...............
|
ALAMAT
|
:
|
...............
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah
seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha
jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak
telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan
perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
Bentuk
kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services
(Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer), Daftar, jumlah dan
klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak
Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya
sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan
service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian
yang telah disepakati ini, Install software dan perbaikan installasi jaringan
(LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
Jangka waktu
pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan,
dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya
dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati
bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali
dalam sebulan
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
Pihak Pertama setuju untuk
membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan
kontrak yang telah disepakati, Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran
dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua
belah pihak. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud
pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part,
Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali
atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian
Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan
yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap
bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk
melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar,
Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap
bulannya, Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan
oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama, Semua Spare Part yang
dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang
yang dibeli
Hak Pihak Pertama
Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika
Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya, Memotong biaya jasa
service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak, Pihak pertama berhak mendapatkan
jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab
/ Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen
(spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak
termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas
bencana alam), Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan
data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer
yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan, Membuat rencana
kerja/service bulanan. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada
Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer Memberikan jaminan atas
kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan, Meminta
penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti
pembelian spare part, Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama
atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat
komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
Jika
kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal
maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai
kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak sebelum
Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam
perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua
akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini
dibatalkan dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus
melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi
semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang
belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian
hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja
service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat
perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun. Surat
perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas
kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Depok, …………… 2016
PIHAK PERTAMA
|
|
PIHAK KEDUA
|
.............................
|
|
.............................
|
Daftar Pustaka :
·
ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5395/Minggu+4+dan+5++SDM+dan+Organisasi.ppt